Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Materi penyelenggaraan kekuasaan negara dapat diunduh pada link berikut ini.
A.
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik
Indonesia
1.
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara
dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
a.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat atau membentuk undang-undang
b.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang- undang
c.
Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquieu
kekuasaan negara dibagi :
a.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat atau membentuk undang-undang
b.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang- undang
c.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk
mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang.
2.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan
pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian
kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
1)
Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan
ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 .
4)
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan
kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5)
Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu
kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian
kekuasaan menurut tingkat nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa
tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai
konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang
pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk
mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang
berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama,
moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
B.
Kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik
Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen
1.
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur
secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan sebagai berikut.
a.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
b.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh presiden.
c.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan.
d.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa
“setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata
lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun
urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah
sebagai berikut.
a.
Urusan pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b.
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya
disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan
agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan,
kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan,
energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi,
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c.
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,
koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan
pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha
milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan,
teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata,
pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan
atau daerah tertinggi.
2.
Klasifikasi Kementerian Negara Republik
Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan
urusan pemerintahan yang ditanganinya.
a.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan
yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1.
Kementerian Dalam Negeri
2.
Kementerian Luar Negeri
3.
Kementerian Pertahanan
b.
Kementerian yang mempunyai tugas
penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan
kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang
menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun
1945 adalah sebagai berikut.
1)
Kementerian Agama
2)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3)
Kementerian Keuangan
4)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi
6)
Kementerian Kesehatan
7)
Kementerian Sosial
8)
Kementerian Ketenagakerjaan
9)
Kementerian Perindustrian
10)
Kementerian Perdagangan
11)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13)
Kementerian Perhubungan
14)
Kementerian Komunikasi dan Informatika
15)
Kementerian Pertanian
16)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
18)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi
19)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
c.
Kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan
dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,
koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1)
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
3)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah
5)
Kementerian Pariwisata
6)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
7)
Kementerian Pemuda dan Olahraga
8)
Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di
atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup
tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai
berikut.
1)
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan.
a)
Kementerian Dalam Negeri
b)
Kementerian Hukum dan HAM
c)
Kementerian Luar Negeri
d)
Kementerian Pertahanan
e)
Kementerian Komunikasi dan Informatika
f)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
2)
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a)
Kementerian Keuangan
b)
Kementerian Ketenagakerjaan
c)
Kementerian Perindustrian
d)
Kementerian Perdagangan
e)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f)
Kementerian Pertanian
g)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
i)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah
3)
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan.
a)
Kementerian Agama;
b)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi;
d)
Kementerian Kesehatan;
e)
Kementerian Sosial;
f)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi;
g)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak; dan
h)
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4)
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b)
Kementerian Perhubungan
c)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
d)
Kementerian Pariwisata
3.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga
memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga
Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga
negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas
pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah
presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau
pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik
Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen
Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.
Untuk materi yang lebih lengkap dapat diunduh pada link berikut.
Materi 1. Kekuasaan Negara
Konsep Kekuasaan
Kekuasaan Negara
Materi 2. Kedaulatan Negara
Kedaulatan Negara
Kedaulatan Negara dalam Kerangka Hukum Internasional
Eksistensi Kedaulatan
Kedaulatan Negara
Kedaulatan Negara dalam Kerangka Hukum Internasional
Eksistensi Kedaulatan
Materi 3. Teori Pembagian Kekuasaan Negara
Teori Pembagian Kekuasaan
Teori Pemisahan Kekuasaan
Teori Pembagian Kekuasaan Negara Trias Politica
Penerapan Konsep Trias Politica
Teori Pembagian Kekuasaan
Teori Pemisahan Kekuasaan
Teori Pembagian Kekuasaan Negara Trias Politica
Penerapan Konsep Trias Politica
Materi 4. Konsep Pembagian Kekuasaan Negara
Materi 5. Pembagian Kekuasaan Negara di Indonesia
Materi 6. Lembaga Pemerintah Kementerian dan Non-Kementerian
Kekuasaan dan Fungsi Kementerian Republik Indonesia
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Kekuasaan dan Fungsi Kementerian Republik Indonesia
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Komentar
Posting Komentar